Minggu, 27 Mei 2012

AD/ART WIRA KARYA

SURAT – KEPUTUSAN
Nomor: KEP-06/Depipus WKI/IX/2007

T e n t a n g

PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia Tahun 2007

Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi organsiasi dan berwenang untuk melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia

2. Bahwa Mubes VI WKI perlu melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI periode 2007-2012 sebagaimana diamanatkan di dalam keputusan Mubes VI WKI agar sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.

3. Bahwa untuk maksud tersebut di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Mubes VI WKI tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI

Mengingat : 1. Keputusan Mubes VI WKI Tahun 2007 Nomor:01/ Mubes VI /2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang pengesahaan jadwal Mubes VI WKI
2. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 02/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Tata Tertib Mubes VI WKI
3. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 03/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Pimpinan Mubes VI WKI
4. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 04/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban Depipus WKI masa bhakti 1995 – 2000, 2000 – 2005, dan 2005 - 2007
5. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 05/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan pembentukan Komisi-komisi Mubes VI WKI

Memperhatikan : 1. Hasil permusyawaratan dalam komisi A Mubes VI WKI yang ditugaskan untuk membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Saran dan Pendapat yang berkembang dalam Rapat Paripurna X Mubes VI WKI tanggal 31 Juli 2007

M E M U T U S K A N

Menetapkan : Keputusan Mubes VI WKI Tahun 2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia

Pasal 1
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia yang telah dilakukan penyempurnaan dalam Mubes VI WKI Tahun 2007 sehingga menjadi suatu naskah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada : 31 Juli 2007

MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI

1. 1. Ketua/merangkap anggota : Roberto Hutapea, SE,MM
2. Depipus WKI
3. 2. Sekretaris/merangkap anggota : Ir.A.Muslim Fattah
4. Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
5. 3. Anggota : Alfrid. S.Sos.
6. Depidar WKI Provinsi Kalteng
7. 4. Anggota : D. Heri Wadu, SE,MM.
8. Depidar WKI Provinsi NTT
9. 5. Anggota : Ir. Yandra Iskandar, Msi.
10. Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
11.

ANGGARAN DASAR
WIRA KARYA INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memasuki tahapan yang semakin memerlukan peningkatan daya guna seluruh kekuatan bangsa untuk ikut berpartisipasi mensukseskan bangsa dan negara.

Bahwa untuk melaksanakan perananan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan insan-insan pelaksana yang berkualitas. Maka untuk itu perlu dipersiapkan kader-kader bangsa yang berwawasan nusantara, berbudi pekerti, tangguh, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, yang keseluruhannya diabadikan bagi kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara.

Bahwa generasi muda sebagai potensi, dan penerus kepemimpinan nasional, sekaligus menjadi pelaksana cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader bangsa, agar tetap manunggal dalam pergerakan perjuangan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa kesadaran akan tanggung jawab sejarah. tuntutan masa depan bangsa dan negara, maka kami Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa kader-kader bangsa yang bersumber dari berbagai lapangan kerja, fungsional karya dan kekaryaan, berhimpun dalam Wira Karya Indonesia untuk mendharma baktikan diri kepada bangsa dan negara, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Wira Karya Indonesia.

2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Nopember 1963 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3. Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.



BAB II
A S A S
Pasal 2

Wira Karya Indonesia berasaskan Pancasila.

BAB III
TUJUAN
Pasal 3

Wira Karya Indonesia berdasarkan perjuangan pada Karya dan Kekaryaan dengan tujuan :

1. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang - undang Dasar 1945.

2. Mewujudkan, Meningkatkan dan Mengembangkan Persatuan dan Kesatuan Pemuda
dalam memelihara tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Meningkatkan potensi sumber daya manusia Pemuda sebagai Kader Bangsa, dalam
bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan melalui
perwujudan Doktrin Karyawanisme.

BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4

1. Wira Karya Indonesia adalah Organisasi sosial kemasyarakatan Pemuda yang Berorientasi pada Karya dan Kekaryaan.

2. Wira Karya Indonesia adalah Organisasi Konsentrasi SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).

3. Wira Karya Indonesia bersifat terbuka dan Independen.

Pasal 5

Wira Karya Indonesia adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kader dan berfungsi sebagai laboratorium kader Bangsa serta bercita-cita mewujudkan:

1. Calon Pemimpin Masyarakat, atau Kader Wira Tama.

2. Calon Pimpinan Kenegaraan, atau Kader Wira Praja.

3. Calon Pimpinan Wira Niaga, atau Kader Wira Swasta.

BAB V
KEDAULATAN DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 6

Kedaulatan dan Kekuasaan Tertinggi Organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah Besar.

BAB VI
USAHA-USAHA
Pasal 7

Untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tersebut dalam Bab III Pasal 3 maka diadakan usaha-usaha sebagai berikut:

1. Melaksanakan konsolidasi organisasi dalam rangka mengembangkan peran Wira Karya Indonesia sebagai Laboratorium Kader Bangsa melalui pokok-pokok program Pendidikan, Kaderisasi dan partisipasi secara berkesinambungan.

2. Mengembangkan kemampuan sosial ekonomi Pemuda untuk terciptanya upaya peningkatan kesejahteraan dan keadilan ditengah masyarakat.

3. Meningkatkan karya dan dharma bakti Pemuda pada bangsa dan negara, dengan Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya Pemuda sebagai Kader Bangsa dalam bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Ham, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.

4. Mendirikan badan-badan atau lembaga-lembaga dikalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar khususnya serta masyarakat umumnya sebagai sarana untuk menampung, menyalurkan karya atau dharma baktinya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing.

5. Menggalang kerjasama dan meningkatkan partisipasi secara aktif dalam mengikuti dinamika pergerakan, perkembangan kepemudaan di tingkat nasional, dan regional.

BAB VII
DOKTRIN, IKRAR DAN MOTTO
Pasal 8

1. Wira Karya Indonesia mempunyai Doktrin Perjuangan yang disebut : Karyawanisme

2. Karyawanisme, adalah prinsip perjuangan yang mendasar, dalam mengamati keberadaan peran dan pengabdiannya di masyarakat dengan dharma bakti, amal solehnya melalui karya-karya nyata bagi kebesaran Tuhan Yang Maha Esa serta kesejahteraan warga masyarakat, bangsa dan negara.


Pasal 9

1. Wira Karya Indonesia mempunyai Ikrar yang disebut Ikrar Wira Karya Indonesia.

2. Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan penegasan tekad kader wujudkan cita-cita dan tujuan Organisasi.

3. Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan pendorong semangat dalam Mewujudkan Perjuangan Wira Karya Indonesia.

Pasal 10

1. Wira Karya Indonesia mempunyai motto “ SEPI ING PAMRIH RAME ING GAWE”

2. Motto Wira Karya Indonesia merupakan Itikad, ketulusan dalam pengabdian yang memotivasi segenap pengabdian kader Wira Karya Indonesia kepada masyarakat, bangsa, dan negara tanpa pamrih.

BAB VIII
KEANGGOTAAN, DAN KADER
Pasal 11

1. Anggota Wira Karya Indonesia adalah generasi muda warga Negara Republik Indonesia, secara perorangan dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga dan disiplin organisasi.

2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Wira Karya Indonesia sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

1. Kader Wira Karya Indonesia adalah Anggota Wira Karya Indonesia yang Merupakan Tenaga Inti penggerak, pemikir dan pelaksana yang tangguh dari Organisasi Wira Karya Indonesia.

2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader sebagaimana dimaksus pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.

BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13

Setiap anggota Wira Karya Indonesia wajib:

1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.

2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.

3. Aktif melaksanakan Program-program Organisasi.

Pasal 14

1. Setiap Anggota Wira Karya Indonesia mempunyai hak :

a. Hak berbicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri

2. Pengaturan lebih lanjut tentang Hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI WEWENANG,
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15

Struktur Organisasi Wira Karya Indonesia, terdiri atas :

1. Organisasi tingkat Nasional, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, disingkat Depipus.

2. Organisasi tingkat Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, disingkat Depidar.

3. Organisasi tingkat Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, disingkat
Depicab.

4. Organisasi tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang, disingkat
Depiancab.

5. Organisasi tingkat Desa/Kelurahan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting, disingkat
Depiran.

Pasal 16

1. Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) adalah badan pelaksana organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif.

2. Dewan Pimpinan Pusat Berwewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi lainnya.

PASAL 17

1. Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Provinsi.

2. Dewan Pimpinan Daerah berwewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Provinsi serta Peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang

3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, maupun Provinsi serta Peraturan Organisasi lainnya.

PASAL 18

1. Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Kabupaten/Kota

2. Dewan Pimpinan Cabang Berwewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Maupun Kabupaten/Kota serta Peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Provinsi, maupun Cabang serta Peraturan Organisasi lainnya.

PASAL 19

1. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kecamatan.

2. Dewan Pimpinan Anak Cabang Berwewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta Peraturan Organisasi lainnya.
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Ranting.

3. Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ancab
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta Peraturan Organisasi lainnya.
c. Membantu Dewan Pimpinan Cabang dalam menggalang, membina dan mengarahkan Anggota Wira Karya Indonesia ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

PASAL 20

1. Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di wilayah Desa/Kelurahan.

2. Dewan Pimpinan Ranting Berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan serta Peraturan organisasi lainnya.

3. Dewan Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting
b. Melaksanakan segala ketentuan, dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan serta PeraturanOrganisasi lainnya.
c. Membantu Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam menggalang, membina, dan mengarahkan Anggota Wira Karya Indonesia ditingkat Desa/Kelurahan.

BAB XII
TUGAS, WEWENANG PEMBINA,
DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 21

PEMBINA
1. Pembina Wira Karya Indonesia adalah Pendiri SOKSI
memberi pengarahan, petunjuk, saran, pertimbangan dan nasihat kepada Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia baik, diminta maupun tidak diminta.

3. Pembina Wira Karya Indonesia mempunyai wewenang khusus kepada Dewan Pimpinan Pusat, dalam bentuk :
a. Mengambil tindakan dalam bentuk apapun, termasuk membekukan sementara kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia dalam keadaan mendesak, dikarenakan hal:

i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

b. Mengundang Musyawarah Besar Luar Biasa, segera setelah penggunaan wewenang pembekuan sementara terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.

4. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini, hanya dimiliki oleh Pembina
Wira Karya Indonesia.

5. Pembina Wira Karya Indonesia hanya ada di Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.

Pasal 22
DEWAN PENASIHAT

1. Dewan Penasihat merupakan badan yang bersifat kolektif, dan bertugas memberikan petunjuk, pertimbangan, nasihat dan saran atas kebijakan yang bersifat strategis kepada Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia dalam menjalankan dan mengendalikan kegiatan dan usaha organisasi sesuai dengan tingkatannya.

2. Ketua Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia dijabat oleh:

a Ketua Umum Depinas SOKSI untuk Depipus Wira Karya Indonesia
b Ketua Depidar SOKSI untuk Depidar Wira Karya Indonesia
c Ketua Depicab SOKSI untuk Depicab Wira Karya Indonesia
d Ketua Depiancab SOKSI untuk Depiancab Wira Karya Indonesia
e Ketua Depiran SOKSI untuk Depiran Wira Karya Indonesia

BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23

1. Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Besar, disingkat Mubes
b. Musyawarah Daerah, disingkat Musda
c. Musyawarah Cabang, disingkat Muscab
d. Musyawarah Anak Cabang, disingkat Musancab
e. Musyawarah Ranting, disingkat Musran
f. Musyawarah Besar, Daerah, Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
g. Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas
h. Rapat Pimpinan Daerah, disingkat Rapimda
i. Rapat Pimpinan Cabang, disingkat Rapimcab
j. Rapat Pimpinan Anak Cabang, disingkat Rapimancab
k. Rapat Pimpinan Ranting, disingkat Rapimran
l. Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas
m. Rapat Kerja Daerah, disingkat Rakerda
n. Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab
o. Rapat Kerja Anak Cabang, disingkat Rakerancab
p. Rapat Kerja Ranting, disingkat Rakerran

2. Tugas dan wewenang musyawarah serta rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
UKURAN WAKTU MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 24

1. Musyawarah Besar merupakan pemegang kedaulatan tertinggi Organisasi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

2. Musyawarah Daerah merupakan pemegang kedaulatan organisasi di Propinsi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

3. Musyawarah Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi di kabupaten/Kota
yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

4. Musyawarah Anak Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi di Kecamatan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

5. Musyawarah Ranting merupakan pemegang kedaulatan Organisasi di Desa/Kelurahan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

6. Musyawarah Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan mendesak, atas permintaan sedikitnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia sesuai tingkatannya.

7. Rapat Pimpinan Paripurna, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting diadakan bila diperlukan dan atas undangan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia sesuai tingkatannya.

8. Rapat Kerja Nasional sampai dengan Rapat Kerja Anak Cabang diadakan paling sedikit satu kali diantara dua Musyawarah.

BAB VII
TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Besar Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Paripurna
d. Rapat Kerja Nasional

2. Musyawarah Besar:
a. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
b. Musyawarah Besar Berwewenang:

i. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ii. Menetapkan Program Umum
iii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
iv. Menetapkan Pembina
v. Menetapkan Dewan Penasihat
vi. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
vii. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

3. Musyawarah Besar Luar Biasa :
a. Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa dengan subtansi persoalan yang terukur dan rasional
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
c. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Besar.
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut.

4. Rapat Pimpinan Nasional :
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Besar.
b. Rapat Pimpinan Nasional diadakan untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.
c. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.

5. Rapat Kerja Nasional :
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Besar.
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PASAL 26

1. Musyawarah, dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi
a. Musyawarah Daerah
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Daerah
d. Rapat Kerja Daerah

2. Musyawarah Daerah :
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Propinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
b. Musyawarah Daerah berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Daerah
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
iii. Memilih, dan Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
iv. Menetapkan Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

3. Musyawarah Daerah Luar Biasa :
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia, disebabkan :

i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

b. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
d. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Daerah.
e. Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

4. Rapat Pimpinan Daerah:
a. Rapat Pimpinan Daerah adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
c. Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.

5. Rapat Kerja Daerah:
a. Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun, dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Daerah.
b. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PASAL 27

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat ditingkat Kabupaten/Kota
a. Musyawarah Cabang
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Cabang
d. Rapat Kerja Cabang

2. Musyawarah Cabang :
a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun
b. Musyawarah Cabang berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Cabang
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
iii. Memilih, dan Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
iv. Menetapkan Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

3. Musyawarah Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
iii. Penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah setelah mendapat pertimbangan dengan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Cabang.
d. Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.

4. Rapat Pimpinan Cabang :
a. Rapat Pimpinan Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
c. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.

5. Rapat Kerja Cabang :
a. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Cabang.
b. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PASAL 28

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Anak Cabang
a. Musyawarah Anak Cabang
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang
d. Rapat Kerja Anak Cabang

2. Musyawarah Anak Cabang :
a. Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
b. Musyawarah Anak Cabang berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Anak Cabang
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang
iii. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang
iv. Menetapkan Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

3. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Ranting Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
ii. Dewan Pimpinan Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Cabang.
c. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
d. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Anak Cabang.
e. Dewan Pimpinan Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa tersebut.

4. Rapat Pimpinan Anak Cabang :
a. Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak Cabang.
b. Rapat Pimpinan Anak Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang.
c. Rapim Pimpinan Anak Cabang untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Anak Cabang.
d. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang.

PASAL 29

1. Musyawarah Dan Rapat-Rapat Ranting :
a. Musyawarah Ranting
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Ranting
d. Rapat Kerja Ranting

2. Musyawarah Ranting :
a. Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
b. Musyawarah Ranting berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Ranking.
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranking.
iii. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Ranting.
iv. Menetapkan Dewan Penasihat.
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Musyawarah Ranting Luar Biasa :
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang diselenggarakandalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Jumlah Anggota Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Ranting melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

b. Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Luar Biasa wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Anak Cabang.
c. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
d. Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Ranking.
e. Dewan Pimpinan Ranting wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa tersebut.

4. Rapat Pimpinan Ranting :
a. Rapat Pimpinan Ranting adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Ranking.
b. Rapat Pimpinan Ranting berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah ranking.
c. Rapim Pimpinan Ranting untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Ranting .
d. Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Ranking.

Pasal 30

1. Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting yang tidak melaksanakan Musyawarah tepat waktu sebagaimana masa bakti kepengurusan, maka Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia setingkat diatasnya dapat me-non aktifkan Dewan Pimpinan Wira Karya tersebut, dan/atau;

2. Apabila tidak dapat dilaksanakannya Musyawarah Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia, maka dalam keadaan mendesak dapat melakukan penyegaran, atau revitalisasi kepengurusan dengan masa tugas maksimal 1 (satu) tahun masa kerja dengan tugas pokok mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah.

3. Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 31

1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk mencapai tujuan organisasi melalui tugas-tugas dalam bidang tertentu.

2. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 32

1. Wira Karya Indonesia adalah organisasi Konsentrasi SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).

2. Wira Karya Indonesia memiliki Hak dan Kewajiban sebagai anggota SOKSI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI.

3. Wira Karya Indonesia merupakan laboratorium kader, sumber Kader SOKSI sebagai organisasi yang didirikan.

4. Wira Karya Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi Kemasyarakatan, badan dan/atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama.


BAB XVII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 33

1. Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut dalam Pasal 25, 26, 27, 28, dan 29 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir.

2. Apabila Musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai quorum, maka rapat ditunda selambat-lambatnya 1 x 120 (satu kali seratus dua puluh) menit, dan apabila ternyata Musyawarah dan Rapat-rapat tetap tidak tercapai quorum maka Musyawarah dapat dinyatakan sah.

3. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak mungkin, maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

4. Dalam hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang Pemilihan Pimpinan, maka quorum tercapai bila sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Peserta yang hadir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal 34

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :

1. Iuran Anggota.

2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.

BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan dalam Musyawarah Besar dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.

2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36

1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, dengan dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir.

2. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan Organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37

Segala Peraturan-peraturan Badan dan lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan/atau selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XXII
P E N U T U P
Pasal 38

1. Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan pada MUBES V Wira Karya Indonesia tanggal 21 Januari 1995.

2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.

3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada : 31 Juli 2007

MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA

PIMPINAN MUBES VI WKI

12. 1. Ketua/merangkap anggota : Roberto Hutapea, SE,MM
13. Depipus WKI
14. 2. Sekretaris/merangkap anggota : Ir.A.Muslim Fattah
15. Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
16. 3. Anggota : Alfrid. S.Sos.
17. Depidar WKI Provinsi Kalteng
18. 4. Anggota : D. Heri Wadu, SE,MM.
19. Depidar WKI Provinsi NTT
20. 5. Anggota : Ir. Yandra Iskandar, Msi.
21. Depidar WKI Propinsi Sum-Sel

ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Yang dapat diterima menjadi anggota Wira Karya Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, atau telah kawin.

3. Menerima Doktrin, dan ikrar, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Organisasi serta Peraturan-peraturan organisasi lainnya.

4. Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2

Setiap anggota Wira Karya Indonesia berkewajiban:

1. Menghayati dan mengamalkan Doktrin, ikrar, dan motto Wira Karya Indonesia.

2. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3. Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah dan Rapat-Rapat serta ketentuan organisasi lainnya.

4. Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi.

5. Membela kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan
perjuangan organisasi.

6. Menghadiri Musyawarah dan rapat-rapat serta kegiatan organisasi.

7. Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan serta kesetiaakawanan sesama anggota Wira Karya Indonesia.

8. Membayar iuran anggota.

Pasal 3

Setiap anggota berhak:

1. Menerima perlakuan yang sama dari organisasi.

2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.

3. Memilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus organisasi.

4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan

5. Memperoleh pendidikan dan pelatihan Kader

6. Memperoleh kesempatan mengembangkan diri

BAB III
BERAKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 4

1. Berakhirnya keanggotaan karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
d. Meninggal dunia

2. Anggota diberhentikan karena :
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan keputusan serta peraturan organisasi lainnya

3. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
K A D E R
Pasal 5

1. Kader Wira Karya Indonesia, adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI

2. Ciri Kader Wira Karya Indonesia :
a. Menghayati dan mengamalkan Ikrar, Doktrin dan Motto dalam setiap langkah
pengabdian
b. Kepemimpinan, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada organisasi
c. Kemampuan berdiri sendiri
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB V
SUSUNAN, DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6

1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua-ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara Umum
g. Wakil-wakil Bendahara
h. Departemen

2. Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.

3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat.

4. Pengurus Harian terdiri dari :
a Ketua Umum
b Wakil Ketua Umum
c Ketua-Ketua
d Sekretaris Jenderal
e Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal
f Bendahara Umum
g Wakil-Wakil Bendahara

5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia adalah sekurang-kurangnya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang.

Pasal 7

1. Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Biro-Biro

2. Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan
Pengurus Harian.

3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

4. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara

5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia adalah minimal 45 (empat puluh lima) orang dan maksimal 100 (seratus) orang.

Pasal 8

1. Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Bagian

2. Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan
Pengurus Harian.

3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.

4. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara

5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia adalah minimal 25 (dua puluh lima) orang dan maksimal 35 (tiga puluh lima) orang.

Pasal 9

1. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Seksi

2. Dewan Pimpinan Anak Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno
dan Pengurus Harian.

3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang.

4. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara

5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting, minimal 13 (tiga belas) orang dan maksimal 25 (dua puluh lima)orang.

Pasal 10

1. Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Unit Karya

2. Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.

3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang.
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara

4. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting, adalah 13 (tigabelas) orang.

Pasal 11

1. Keanggotaan dalam Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia terdiri dari tokoh SOKSI, Wira Karya Indonesia, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki kewibawaan kemasyarakatan, serta menaruh perhatian sesungguh-sungguh terhadap Wira Karya Indonesia.

2. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 30 (tiga puluh) Orang dengan komposisi:
a. Ketua
b. 3 (tiga) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 2 (dua) Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota

3. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 17 (tujuh Belas) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. 2 (dua) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota

4. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari 11 (sebelas) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota

5. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Anak Cabang, terdiri dari 7 (tujuh) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota-anggota

6. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting, terdiri dari 5 (lima) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota-anggota

BAB VI
SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 12

1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia adalah:
a. Aktif sebagai Anggota Wira Karya Indonesia.
b. Diutamakan pada Anggota yang telah memenuhi Kriteria sebagai Kader Wira Karya Indonesia.
c. Diutamakan Pernah mengikuti Pendidikan dan latihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI.
d. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari Anggota.
e. Mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri.
f. Mampu bekerjasama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan Organisasi.
g. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
h. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif menjalankan tugas Organisasi.

2. Setiap Pengurus Wira Karya Indonesia dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia secara Vertikal.

3. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, selain harus memenuhi syarat menjadi pengurus sebagaimana pada ayat (1) pasal ini, wajib pula memenuhi ketentuan syarat sebagai berikut :
a. Pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia, dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia, dan/atau serta pernah menjadi Pengurus aktif pada organisasi Konsentrasi SOKSI selama 1 (satu) priode penuh.
b. Aktif terus menerus menjadi anggota Wira Karya Indonesia atau konsentrasi SOKSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
d. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kader.
e. Mendapat dukungan oleh minimal 30% hak suara.

4. Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, dan/atau Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang/Ranting adalah:
a. Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) pasal ini.
b. Telah aktif menjadi Pengurus, sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat dibawahnya.

5. Syarat-syarat Pengurus sebagaimana ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) pasal ini menjadi pedoman di dalam melaksanakan pemilihan dan penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia.

6. Syarat-syarat lain dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi selama tidak bertentangan dengan pasal ini.

BAB VII
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13

1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Ketua Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan secara langsung oleh peserta Musyawarah.

2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan.

3. Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.

4. Penyusunan pengurus Pimpinan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur.

5. Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PIMPINAN
Pasal 14

Pembidangan Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia diatur dalam Tata Kerja Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Besar diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

5. Peserta Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.

6. Pimpinan Musyawarah Besar dipilih oleh dan dari peserta.

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar terpilih, Dewan Pimpinan Pusat bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 16

1. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Paripurna diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 17

1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 18
Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Daerah diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

5. Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.

6. Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh, dan dari peserta.

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 19

1. Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 20

1. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 21
Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Cabang diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

5. Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.

6. Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Dewan Pimpinan Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 22

1. Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 23

1. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 24
Musyawarah Anak Cabang

1. Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Ranking

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Anak Cabang
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Anak Cabang diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.

5. Peserta Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud Dalam ayat (2) pasal ini.

6. Pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih oleh, dan dari peserta.

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Anak Cabang terpilih, Dewan Pimpinan Anak Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 25

1. Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Ranting
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 26
Musyawarah Ranting

1. Musyawarah Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
b. Dewan Pimpinan Ranting
c. Unsur Dewan Piminan Ranting SOKSI
d. Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
b. Unsur perorangan Wira Karya Indonesia

4. Rincian peserta dan Peninjau Musyawarah Ranting diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.

5. Peserta Musyawarah Ranting Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.

6. Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih oleh dan dari peserta.

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih, Dewan Pimpinan Ranting bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 27

1. Rapat Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
b. Dewan Pimpinan Ranting
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
d. Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia

3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Ranting diatur oleh Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut dari BAB VIII serta khususnya tentang teknis penyelenggaraan Musyawarah, dan Rapat-Rapat sebagaimana tercantum dalam BAB IX Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan dan petunjuk pelaksaaan Organisasi.

BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 29

1. Peserta mempunyai Hak bicara dan Hak Suara

2. Peninjau memiliki Hak Bicara

3. Hak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 30

1. Sumber-sumber keuangan organisasi terdiri atas :
a. Iuran Wajib Anggota
b. Iuran Sukarela
c. Sumbangan, bantuan Badan/Lembaga
d. Usaha-usaha organisasi yang sah

2. Semua pemasukan, penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia pada Musyawarah sesuai tingkatannya.

3. Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
ATRIBUT
Pasal 31

1. Wira Karya Indonesia mempunyai Atribut organisasi yang terdiri dari Panji-panji, lambang dan mars Organisasi Wira Karya Indonesia.

2. Panji Wira Karya Indonesia berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm, berwarna merah dan ditengah-tengah lambang Wira Karya Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.

BAB XIII
KODE ETIKA
Pasal 32

Kode Etika Wira Karya Indonesia adalah akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organiasasi tersendiri.

BAB XIV
IKRAR WIRA KARYA INDONESIA
Pasal 33

Naskah Ikrar Wira Karya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia melalui Peraturan Organisasi.

BAB XV
PENGISIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 34

1. Lowongan antar waktu pengurus terjadi karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
b. diberhentikan
c. Meninggal dunia

2. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut :
a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b. Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Daerah.
c. Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan PimpinanCabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Cabang.
d. Untuk Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Anak Cabang.
e. Untuk Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting.

3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 35

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Nasional.

Pasal 36

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Daerah.

Pasal 37

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Cabang.

Pasal 38

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Antar Cabang, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Antar Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Anak Cabang.

Pasal 39

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Ranting, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting.

Pasal 40

Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikan.

BAB XVI
TUGAS BADAN, DAN LEMBAGA
Pasal 41

1. Badan dan Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan Kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksana program Wira Karya Indonesia.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42

Di dalam keadaan mendesak dan penting untuk kelancaran gerak organisasi, maka penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama-sama Pembina, dan/atau Depinas SOKSI yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar berikutnya.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 43

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi, serta keputusan lainnya oleh Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.

2. Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada : 31 Juli 2007

MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA

PIMPINAN MUBES VI WKI

22. 1. Ketua/merangkap anggota : Roberto Hutapea, SE,MM
23. Depipus WKI
24. 2. Sekretaris/merangkap anggota : Ir.A.Muslim Fattah
25. Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
26. 3. Anggota : Alfrid. S.Sos.
27. Depidar WKI Provinsi Kalteng
28. 4. Anggota : D. Heri Wadu, SE,MM.
29. Depidar WKI Provinsi NTT
30. 5. Anggota : Ir. Yandra Iskandar, Msi.
31. Depidar WKI Propinsi Sum-Sel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar