Pemuda.!!!
Pemuda adalah suatu umur yang memiliki kehebatan sendiri,menurut DR.Yusuf Qardhawi ibarat matahari maka usia muda ibarat jam 12 ketika matahari bersinar paling terang dan paling panas.Pemuda mempunyai kekuatan yang lebih secara fisik dan semangat bila dibanding dengan anak kecil atau orang-orang jompo.Pemuda mempunyai potensi yang luar biasa,bisa dikatakan seperti dinamit atau TNT bila diledakan.Subhanallah.
Sejarah pun juga
membuktikan bahwa pemuda berperan penting dalam kemerdekaan.Dimana
saja,di negara mana saja kemerdekaan tak pernah luput dari peran
pemuda.Karena pemudalah yang paling bersemangat dan ambisius
memperjuangkan perubahan menuju lebih baik.Hasan Al Banna seorang tokoh
pergerakan di Mesir pernah berkata,"Di setiap kebangkitan pemudalah
pilarnya, di setiap pemikiran pemudalah pengibar panji-panjinya."Begitu
juga dalam sejarah Islam,banyak pemuda yang mendampingi Rasulullah dalam
berjuangan sperti Mushaib bin Umair ,Ali bin Abi tholib,Aisyah
dll.Waktu itu banyak yang masih berusia 8,10 atau 12 tahun.Dan usia-usia
itu tidak dapat diremehkan.Mereka punya peran penting dalam
perjuangan.Maka dari itu jika ingin Indonesia menjadi lebih baik maka
perbaikan itu yang utama ada di tangan pemuda,Perbaikan itu akan tegak
dari tangan pemuda dan dari pemuda.
Pemuda
mempunyai banyak potensi. Akan tetapi jika tidak dilakukan pembinaan yang
terjadi adalah sebaliknya.Potensinya tak tergali,semangatnya melemah
atau yang lebih buruk lagi ia menggunakan potensinya untuk hal-hal yang
tidak baik misalnya tawuran dsb.
Sekali lagi ,pemuda adalah usia dan sosok yang hebat tapi tidak semua pemuda hebat . Pemuda yang hebat adalah pemuda yang B A B.
Apa itu B A B? B.BERANI BERMIMPI DAN BERNIAT Mana mungkin kita sebagai pemuda bisa maju jika bermimpi saja tidak berani.Impian adalah cita-cita maka beranilah bermimipi,bagaimana bisa dapat nilai sembilan dalam ujian praktek ,bila bermimipi angka sembilan ada di raport saja tidak berani, bagaimana bisa dapat nilai sembilan jika mimpinya (cita-citanya) hanya dapat 6.Kalau ingin dapat nilai sembilan maka impikanlah nilai sepuluh.Saya pasti bisa dapat 10.impikan saja,bayangkan saja 10 jangan 9,8 apalagi 5.Impian akan menimbulkan niat ,niat akan menimbulkan sikap,sikap akan menimbulkan usaha untuk mewujudkan cita-cita .Dan impian juga akan menimbulkan semangat ,semangat ibarat api yang akan memicu ledakan potensi yang luar biasa.Maka marilah kita miliki impian,obsesi dan ambisi istilah kerennya POENYA TASTE hehe sperti iklan aja.
Niat .Niat
saja tidak berani bagamana bisa berbuat.Niat saja mulai sekarang ,tapi
yang baik-baik.Sabda Nabi,"segala sesuatu itu tergantung niatnya.Pemuda
harus punya niat. Niat menumbuhkan kesungguhan dalam beramal,keseriusan
dalam berfikir serta keteguhan dalam menghadapi penghalang. Niat yang
sempurna adalah niat karena Allah dengan landasan iman. Rasulullah
bersabda dalam sebuah hadist dari Umar bin Khatab bahwa barang siapa
berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan
Rasul-Nya,barang siapa berhijrah untuk dunia yang ia cari atau wanita
yang akan dinikahi maka hijrahnya untuk yang ia niatkan. Dengan niat
karena Allah kita akan mendapat ridho-Nya Insya Allah.
A.ANDALKAN DIRI SENDIRI Pemuda yang hebat bukan pemuda yang berkata,"Ayah ku polisi lho,jangan macam-macam sama aku" atau "ayahku kaya ,aku minta apa-apa pasti dituruti." Bukan seperti itu, tapi pemuda yang hebat dan berjiwa besar adalah pemuda yang berkata,"inilah diri" atau " menjadi diriku dengan segala kekurangan" kayak nasyidnya es coustic.Pemuda yang hebat adalah pemuda yang tidak menyombongkan prestasi ayahnya,pamannya,ibunya atau lain-lain. Mereka sadar,andaikata ayah mereka polisi mereka sadar yang polisi kan ayah bukan saya,klo ayah mereka pejabat yang berprestasi mereka sadar itu prestasi ayah buka saya,saya harus ciptakan prestasi sendiri.
Jadilah mereka pemuda yang mandiri,
dengan kemandirian itu ia terpacu untuk tidak menggantungkan diri pada
siapa pun kecuali Allah ,ia menjadi yang tangguh,ia berusaha memacu
dirinya menjadi lebih baik dari hari ke hari sampai akhirnya ia bisa
merubah lingkungannya. Ia menjadi pemuda yang percaya diri.
B.BERANI BERBUAT Jika sudah punya mimpi dan percaya akan kemampuan sendiri maka yang berikutnya ialah siap action.Yup berbuat,berani untuk melakukan aksi-aksi perubahan. Merubah diri sendiri dengan mengendalikan hawa nafsu,mencari ilmu, memperbaiki ibadah.Berani mencoba untuk sebuah kemenangan tanpa takut gagal.Ingatlah bahwa kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda.Thomas alfa Edison berhasil menemukan bola lampu pada percobaan ke 14.000, berarti dia telah gagal dalam 13.999 percobaan,tapi dia tidak menyerah.Berani mencoba, bagaimana mungkin akan menang lomba lari jika mencoba mendaftar lomba saja tidak berani. Berani memulai. Memulai adalah hal yang sulit kata sebagian orang , setelah itu akan berjalan lancar.Maka kita harus berani memulai,walaupun sulit coba dulu,Insya Allah berikutnya berhasil.Mulai dari yang kecil ,ingin membersihkan Yogya dari sampah? mulailah dengan kita membuang sampah pada tempatnya.Tidak perlu ditunda-tunda mulai dari sekarang, tidak perlu menunggu orang lain mulai dari diri sendiri saja.
Berani
beraksi adalah wujud konsisten kita pada apa yang kita yakini,kita
impikan.Kita memimpikan Indonesia menjadi lebih baik maka berani beraksi
untuk perbaikan tersebut sesuai dengan kreativitas kita adalah hal yang
hebat. Dari yang kecil tidak masalah. Yang penting kita berani.Tatap
dunia , hadapi, jangan bersembunyai, jangan hanya bicara tapi
berbuat,beramal.Kita tunjukan bahwa kita pemuda , kita tidak diam tapi
bergerak menuju perbaikan yang lebih baik.Bahwa kita tidak duduk, tapi
kita berjuang.Talk less to do more.
Sahabat-sahabat
kita adalah pemuda,masa depan negeri ada ditangan kita,Perubahan ada di
tangan kita mari kita mencari ilmu ,membina diri dengan sekolah yang
tekun ,ikut mentoring untuk memperkokoh keyakinan,ikut kajian kemudian
membina fisik agar sehat dan kuat.Agar kita bisa mengelola dan merubah
masa depan.
disadur dari : BRYAN AGA MURIDA
|
WIRA KARYA MAGETAN
Selasa, 29 Mei 2012
PEMUDA DALAM PERJUANGAN
SELAYANG PANDANG TENTANG NARKOBA
Sekilas tentang Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi
penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya
JENIS NARKOBA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang
termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi
sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina
atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan
pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik
jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam
hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan
kecanduan.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat.
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.
Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap
negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
- Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
- Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai
bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja
juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika
dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti
rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut
bong.
- Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon
coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini
biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek
stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti
Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa
melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat
berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan
bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan
bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika,
merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur
struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah
laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin,
dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin)
dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian
jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya
shabu, SS, ice.
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi
yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara
terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit
luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi
menimbulkan ketagihan. Contohnya seperti : kopi, rokok, miras(alkohol),
dll,
Untuk itulah Wira Karya Kabupaten Magetan, ikut berperan serta dalam memerangi narkoba melalui tindakan preventif dengan mengkampanyekan gerakan anti narkoba dalam bentuk jalan sehat dengan tema Wirakarya Fun Walk Family 2012"
Say No to Drag - Bikin Hidup lebih Hidup tanpa Narkoba
Minggu, 27 Mei 2012
AD/ART WIRA KARYA
SURAT – KEPUTUSAN
Nomor: KEP-06/Depipus WKI/IX/2007
T e n t a n g
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia Tahun 2007
Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organsiasi dan berwenang untuk melakukan
penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya
Indonesia
2. Bahwa Mubes VI WKI perlu melakukan penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI periode 2007-2012
sebagaimana diamanatkan di dalam keputusan Mubes VI WKI agar sesuai
dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
3. Bahwa untuk maksud
tersebut di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Mubes VI WKI
tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI
Mengingat : 1. Keputusan Mubes VI WKI Tahun 2007 Nomor:01/ Mubes VI
/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang pengesahaan jadwal Mubes VI WKI
2. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 02/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Tata Tertib Mubes VI WKI
3. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 03/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Pimpinan Mubes VI WKI
4. Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 04/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30
Juli 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban Depipus WKI masa bhakti
1995 – 2000, 2000 – 2005, dan 2005 - 2007
5. Keputusan Mubes VI
Tahun 2007 Nomor: 05/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang
Pengesahan pembentukan Komisi-komisi Mubes VI WKI
Memperhatikan
: 1. Hasil permusyawaratan dalam komisi A Mubes VI WKI yang
ditugaskan untuk membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
2. Saran dan Pendapat yang berkembang dalam Rapat Paripurna X Mubes VI WKI tanggal 31 Juli 2007
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Keputusan Mubes VI WKI Tahun 2007 tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya
Indonesia
Pasal 1
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Wira Karya Indonesia yang telah dilakukan penyempurnaan dalam
Mubes VI WKI Tahun 2007 sehingga menjadi suatu naskah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan tentang
penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya
Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada : 31 Juli 2007
MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI
1. 1. Ketua/merangkap anggota : Roberto Hutapea, SE,MM
2. Depipus WKI
3. 2. Sekretaris/merangkap anggota : Ir.A.Muslim Fattah
4. Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
5. 3. Anggota : Alfrid. S.Sos.
6. Depidar WKI Provinsi Kalteng
7. 4. Anggota : D. Heri Wadu, SE,MM.
8. Depidar WKI Provinsi NTT
9. 5. Anggota : Ir. Yandra Iskandar, Msi.
10. Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
11.
ANGGARAN DASAR
WIRA KARYA INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memasuki tahapan yang
semakin memerlukan peningkatan daya guna seluruh kekuatan bangsa untuk
ikut berpartisipasi mensukseskan bangsa dan negara.
Bahwa
untuk melaksanakan perananan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara diperlukan insan-insan pelaksana yang
berkualitas. Maka untuk itu perlu dipersiapkan kader-kader bangsa yang
berwawasan nusantara, berbudi pekerti, tangguh, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang keseluruhannya diabadikan bagi
kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara.
Bahwa generasi muda
sebagai potensi, dan penerus kepemimpinan nasional, sekaligus menjadi
pelaksana cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi
kader bangsa, agar tetap manunggal dalam pergerakan perjuangan, dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam wadah Negara kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa kesadaran akan tanggung jawab sejarah. tuntutan
masa depan bangsa dan negara, maka kami Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa
kader-kader bangsa yang bersumber dari berbagai lapangan kerja,
fungsional karya dan kekaryaan, berhimpun dalam Wira Karya Indonesia
untuk mendharma baktikan diri kepada bangsa dan negara, maka dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Wira Karya Indonesia.
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Nopember 1963 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
A S A S
Pasal 2
Wira Karya Indonesia berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Wira Karya Indonesia berdasarkan perjuangan pada Karya dan Kekaryaan dengan tujuan :
1. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang - undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan, Meningkatkan dan Mengembangkan Persatuan dan Kesatuan Pemuda
dalam memelihara tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Meningkatkan potensi sumber daya manusia Pemuda sebagai Kader Bangsa, dalam
bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan melalui
perwujudan Doktrin Karyawanisme.
BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
1. Wira Karya Indonesia adalah Organisasi sosial kemasyarakatan Pemuda yang Berorientasi pada Karya dan Kekaryaan.
2. Wira Karya Indonesia adalah Organisasi Konsentrasi SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).
3. Wira Karya Indonesia bersifat terbuka dan Independen.
Pasal 5
Wira Karya Indonesia adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kader dan berfungsi sebagai laboratorium kader Bangsa serta bercita-cita
mewujudkan:
1. Calon Pemimpin Masyarakat, atau Kader Wira Tama.
2. Calon Pimpinan Kenegaraan, atau Kader Wira Praja.
3. Calon Pimpinan Wira Niaga, atau Kader Wira Swasta.
BAB V
KEDAULATAN DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 6
Kedaulatan dan Kekuasaan Tertinggi Organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah Besar.
BAB VI
USAHA-USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tersebut dalam Bab III Pasal 3 maka diadakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Melaksanakan konsolidasi organisasi dalam rangka mengembangkan peran
Wira Karya Indonesia sebagai Laboratorium Kader Bangsa melalui
pokok-pokok program Pendidikan, Kaderisasi dan partisipasi secara
berkesinambungan.
2. Mengembangkan kemampuan sosial ekonomi
Pemuda untuk terciptanya upaya peningkatan kesejahteraan dan keadilan
ditengah masyarakat.
3. Meningkatkan karya dan dharma bakti
Pemuda pada bangsa dan negara, dengan Meningkatkan dan memberdayakan
kualitas sumber daya Pemuda sebagai Kader Bangsa dalam bidang Ekonomi,
Politik, Hukum dan Ham, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan
Kebudayaan Bangsa.
4. Mendirikan badan-badan atau
lembaga-lembaga dikalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar khususnya serta
masyarakat umumnya sebagai sarana untuk menampung, menyalurkan karya
atau dharma baktinya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan
masing-masing.
5. Menggalang kerjasama dan meningkatkan
partisipasi secara aktif dalam mengikuti dinamika pergerakan,
perkembangan kepemudaan di tingkat nasional, dan regional.
BAB VII
DOKTRIN, IKRAR DAN MOTTO
Pasal 8
1. Wira Karya Indonesia mempunyai Doktrin Perjuangan yang disebut : Karyawanisme
2. Karyawanisme, adalah prinsip perjuangan yang mendasar, dalam
mengamati keberadaan peran dan pengabdiannya di masyarakat dengan dharma
bakti, amal solehnya melalui karya-karya nyata bagi kebesaran Tuhan
Yang Maha Esa serta kesejahteraan warga masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 9
1. Wira Karya Indonesia mempunyai Ikrar yang disebut Ikrar Wira Karya Indonesia.
2. Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan penegasan tekad kader wujudkan cita-cita dan tujuan Organisasi.
3. Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan pendorong semangat dalam Mewujudkan Perjuangan Wira Karya Indonesia.
Pasal 10
1. Wira Karya Indonesia mempunyai motto “ SEPI ING PAMRIH RAME ING GAWE”
2. Motto Wira Karya Indonesia merupakan Itikad, ketulusan dalam
pengabdian yang memotivasi segenap pengabdian kader Wira Karya Indonesia
kepada masyarakat, bangsa, dan negara tanpa pamrih.
BAB VIII
KEANGGOTAAN, DAN KADER
Pasal 11
1. Anggota Wira Karya Indonesia adalah generasi muda warga Negara
Republik Indonesia, secara perorangan dengan cara mengajukan permintaan
menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran
Rumah Tangga dan disiplin organisasi.
2. Pengaturan lebih
lanjut tentang keanggotaan Wira Karya Indonesia sebagaimana Dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
1. Kader Wira Karya Indonesia adalah Anggota Wira Karya Indonesia yang
Merupakan Tenaga Inti penggerak, pemikir dan pelaksana yang tangguh
dari Organisasi Wira Karya Indonesia.
2. Pengaturan lebih
lanjut tentang Kader sebagaimana dimaksus pada ayat (2) pasal ini
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
Setiap anggota Wira Karya Indonesia wajib:
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
3. Aktif melaksanakan Program-program Organisasi.
Pasal 14
1. Setiap Anggota Wira Karya Indonesia mempunyai hak :
a. Hak berbicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
2. Pengaturan lebih lanjut tentang Hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI WEWENANG,
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi Wira Karya Indonesia, terdiri atas :
1. Organisasi tingkat Nasional, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, disingkat Depipus.
2. Organisasi tingkat Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, disingkat Depidar.
3. Organisasi tingkat Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, disingkat
Depicab.
4. Organisasi tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang, disingkat
Depiancab.
5. Organisasi tingkat Desa/Kelurahan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting, disingkat
Depiran.
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) adalah badan pelaksana organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif.
2. Dewan Pimpinan Pusat Berwewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional serta Peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi lainnya.
PASAL 17
1. Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Provinsi.
2. Dewan Pimpinan Daerah berwewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Propinsi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional maupun Provinsi serta Peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, maupun Provinsi serta Peraturan Organisasi lainnya.
PASAL 18
1. Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Kabupaten/Kota
2. Dewan Pimpinan Cabang Berwewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan
Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Maupun Kabupaten/Kota serta Peraturan
organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang.
3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, Provinsi, maupun Cabang serta Peraturan Organisasi
lainnya.
PASAL 19
1. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kecamatan.
2. Dewan Pimpinan Anak Cabang Berwewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta
Peraturan Organisasi lainnya.
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Ranting.
3. Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ancab
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta
Peraturan Organisasi lainnya.
c. Membantu Dewan Pimpinan Cabang
dalam menggalang, membina dan mengarahkan Anggota Wira Karya Indonesia
ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
PASAL 20
1. Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di wilayah Desa/Kelurahan.
2. Dewan Pimpinan Ranting Berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun
Desa/Kelurahan serta Peraturan organisasi lainnya.
3. Dewan Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting
b. Melaksanakan segala ketentuan, dan kebijakan Organisasi sesuai
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun
Desa/Kelurahan serta PeraturanOrganisasi lainnya.
c. Membantu Dewan
Pimpinan Anak Cabang dalam menggalang, membina, dan mengarahkan Anggota
Wira Karya Indonesia ditingkat Desa/Kelurahan.
BAB XII
TUGAS, WEWENANG PEMBINA,
DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 21
PEMBINA
1. Pembina Wira Karya Indonesia adalah Pendiri SOKSI
memberi pengarahan, petunjuk, saran, pertimbangan dan nasihat kepada
Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia baik, diminta maupun tidak
diminta.
3. Pembina Wira Karya Indonesia mempunyai wewenang khusus kepada Dewan Pimpinan Pusat, dalam bentuk :
a. Mengambil tindakan dalam bentuk apapun, termasuk membekukan
sementara kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia dalam
keadaan mendesak, dikarenakan hal:
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat
Musyawarah Besar sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Mengundang Musyawarah Besar Luar Biasa, segera setelah penggunaan
wewenang pembekuan sementara terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Wira Karya Indonesia.
4. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini, hanya dimiliki oleh Pembina
Wira Karya Indonesia.
5. Pembina Wira Karya Indonesia hanya ada di Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.
Pasal 22
DEWAN PENASIHAT
1. Dewan Penasihat merupakan badan yang bersifat kolektif, dan bertugas
memberikan petunjuk, pertimbangan, nasihat dan saran atas kebijakan
yang bersifat strategis kepada Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia dalam
menjalankan dan mengendalikan kegiatan dan usaha organisasi sesuai
dengan tingkatannya.
2. Ketua Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia dijabat oleh:
a Ketua Umum Depinas SOKSI untuk Depipus Wira Karya Indonesia
b Ketua Depidar SOKSI untuk Depidar Wira Karya Indonesia
c Ketua Depicab SOKSI untuk Depicab Wira Karya Indonesia
d Ketua Depiancab SOKSI untuk Depiancab Wira Karya Indonesia
e Ketua Depiran SOKSI untuk Depiran Wira Karya Indonesia
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
1. Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Besar, disingkat Mubes
b. Musyawarah Daerah, disingkat Musda
c. Musyawarah Cabang, disingkat Muscab
d. Musyawarah Anak Cabang, disingkat Musancab
e. Musyawarah Ranting, disingkat Musran
f. Musyawarah Besar, Daerah, Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
g. Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas
h. Rapat Pimpinan Daerah, disingkat Rapimda
i. Rapat Pimpinan Cabang, disingkat Rapimcab
j. Rapat Pimpinan Anak Cabang, disingkat Rapimancab
k. Rapat Pimpinan Ranting, disingkat Rapimran
l. Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas
m. Rapat Kerja Daerah, disingkat Rakerda
n. Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab
o. Rapat Kerja Anak Cabang, disingkat Rakerancab
p. Rapat Kerja Ranting, disingkat Rakerran
2. Tugas dan wewenang musyawarah serta rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
UKURAN WAKTU MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 24
1. Musyawarah Besar merupakan pemegang kedaulatan tertinggi Organisasi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Daerah merupakan pemegang kedaulatan organisasi di Propinsi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi di kabupaten/Kota
yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Musyawarah Anak Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi di
Kecamatan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
5.
Musyawarah Ranting merupakan pemegang kedaulatan Organisasi di
Desa/Kelurahan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
6. Musyawarah Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu diperlukan untuk
hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan mendesak, atas permintaan
sedikitnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Wira Karya
Indonesia sesuai tingkatannya.
7. Rapat Pimpinan Paripurna,
Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting diadakan bila diperlukan dan
atas undangan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia sesuai tingkatannya.
8. Rapat Kerja Nasional sampai dengan Rapat Kerja Anak Cabang diadakan paling sedikit satu kali diantara dua Musyawarah.
BAB VII
TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Besar Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Paripurna
d. Rapat Kerja Nasional
2. Musyawarah Besar:
a. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
b. Musyawarah Besar Berwewenang:
i. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ii. Menetapkan Program Umum
iii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
iv. Menetapkan Pembina
v. Menetapkan Dewan Penasihat
vi. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
vii. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
3. Musyawarah Besar Luar Biasa :
a. Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan
atau persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah
Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan
terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa dengan
subtansi persoalan yang terukur dan rasional
ii. Dewan Pimpinan
Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan
Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional
sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
c. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Besar.
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Nasional :
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Besar.
b. Rapat Pimpinan Nasional diadakan untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.
c. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Rapat Kerja Nasional :
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Besar.
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
PASAL 26
1. Musyawarah, dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi
a. Musyawarah Daerah
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Daerah
d. Rapat Kerja Daerah
2. Musyawarah Daerah :
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Propinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
b. Musyawarah Daerah berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Daerah
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
iii. Memilih, dan Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
iv. Menetapkan Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa :
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan
atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Cabang
Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
d. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Daerah.
e. Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Daerah:
a. Rapat Pimpinan Daerah adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
c. Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
5. Rapat Kerja Daerah:
a. Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun, dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Daerah.
b. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
PASAL 27
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat ditingkat Kabupaten/Kota
a. Musyawarah Cabang
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Cabang
d. Rapat Kerja Cabang
2. Musyawarah Cabang :
a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun
b. Musyawarah Cabang berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Cabang
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
iii. Memilih, dan Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
iv. Menetapkan Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan,
dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Anak
Cabang Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
iii.
Penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa dan mendapatkan
persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah setelah mendapat pertimbangan
dengan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Cabang.
d. Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Cabang :
a. Rapat Pimpinan Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
c. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
5. Rapat Kerja Cabang :
a. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Cabang.
b. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
PASAL 28
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Anak Cabang
a. Musyawarah Anak Cabang
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang
d. Rapat Kerja Anak Cabang
2. Musyawarah Anak Cabang :
a. Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
b. Musyawarah Anak Cabang berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Anak Cabang
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang
iii. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang
iv. Menetapkan Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
3. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan
atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Ranting
Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
ii. Dewan Pimpinan Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Cabang.
c. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
d. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Anak Cabang.
e. Dewan Pimpinan Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Anak Cabang :
a. Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak Cabang.
b. Rapat Pimpinan Anak Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang.
c. Rapim Pimpinan Anak Cabang untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Anak Cabang.
d. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
PASAL 29
1. Musyawarah Dan Rapat-Rapat Ranting :
a. Musyawarah Ranting
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Ranting
d. Rapat Kerja Ranting
2. Musyawarah Ranting :
a. Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
b. Musyawarah Ranting berwewenang :
i. Menetapkan Program Kerja Ranking.
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranking.
iii. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Ranting.
iv. Menetapkan Dewan Penasihat.
v. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Ranting Luar Biasa :
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang
diselenggarakandalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan
atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Jumlah Anggota Wira Karya
Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Ranting melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Luar Biasa wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Anak Cabang.
c. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
d. Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Ranking.
e. Dewan Pimpinan Ranting wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Ranting :
a. Rapat Pimpinan Ranting adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Ranking.
b. Rapat Pimpinan Ranting berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah ranking.
c. Rapim Pimpinan Ranting untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Ranting .
d. Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Ranking.
Pasal 30
1. Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak
Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting yang tidak melaksanakan Musyawarah
tepat waktu sebagaimana masa bakti kepengurusan, maka Dewan Pimpinan
Wira Karya Indonesia setingkat diatasnya dapat me-non aktifkan Dewan
Pimpinan Wira Karya tersebut, dan/atau;
2. Apabila tidak dapat
dilaksanakannya Musyawarah Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia, maka
dalam keadaan mendesak dapat melakukan penyegaran, atau revitalisasi
kepengurusan dengan masa tugas maksimal 1 (satu) tahun masa kerja dengan
tugas pokok mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 31
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk
mencapai tujuan organisasi melalui tugas-tugas dalam bidang tertentu.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 32
1. Wira Karya Indonesia adalah organisasi Konsentrasi SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).
2. Wira Karya Indonesia memiliki Hak dan Kewajiban sebagai anggota
SOKSI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
SOKSI.
3. Wira Karya Indonesia merupakan laboratorium kader, sumber Kader SOKSI sebagai organisasi yang didirikan.
4. Wira Karya Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi
Kemasyarakatan, badan dan/atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama.
BAB XVII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 33
1. Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut dalam Pasal 25, 26, 27, 28, dan
29 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah
jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Apabila Musyawarah dan
rapat-rapat tidak mencapai quorum, maka rapat ditunda selambat-lambatnya
1 x 120 (satu kali seratus dua puluh) menit, dan apabila ternyata
Musyawarah dan Rapat-rapat tetap tidak tercapai quorum maka Musyawarah
dapat dinyatakan sah.
3. Pengambilan Keputusan pada dasarnya
dilakukan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu
tidak mungkin, maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Dalam hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang Pemilihan Pimpinan,
maka quorum tercapai bila sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Peserta yang hadir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal 34
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan dalam Musyawarah Besar
dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.
2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu Musyawarah
Besar yang khusus diadakan untuk itu, dengan dihadiri oleh sedikitnya
dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Dalam
hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan Organisasi diserahkan kepada
badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Segala Peraturan-peraturan Badan dan lembaga yang ada tetap berlaku
selama belum diadakan perubahan dan/atau selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XXII
P E N U T U P
Pasal 38
1. Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang
ditetapkan pada MUBES V Wira Karya Indonesia tanggal 21 Januari 1995.
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada : 31 Juli 2007
MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI
12. 1. Ketua/merangkap anggota : Roberto Hutapea, SE,MM
13. Depipus WKI
14. 2. Sekretaris/merangkap anggota : Ir.A.Muslim Fattah
15. Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
16. 3. Anggota : Alfrid. S.Sos.
17. Depidar WKI Provinsi Kalteng
18. 4. Anggota : D. Heri Wadu, SE,MM.
19. Depidar WKI Provinsi NTT
20. 5. Anggota : Ir. Yandra Iskandar, Msi.
21. Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Wira Karya Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, atau telah kawin.
3. Menerima Doktrin, dan ikrar, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Program Organisasi serta Peraturan-peraturan organisasi
lainnya.
4. Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota Wira Karya Indonesia berkewajiban:
1. Menghayati dan mengamalkan Doktrin, ikrar, dan motto Wira Karya Indonesia.
2. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah dan Rapat-Rapat serta ketentuan organisasi lainnya.
4. Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi.
5. Membela kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan
perjuangan organisasi.
6. Menghadiri Musyawarah dan rapat-rapat serta kegiatan organisasi.
7. Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan serta kesetiaakawanan sesama anggota Wira Karya Indonesia.
8. Membayar iuran anggota.
Pasal 3
Setiap anggota berhak:
1. Menerima perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
3. Memilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus organisasi.
4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan
5. Memperoleh pendidikan dan pelatihan Kader
6. Memperoleh kesempatan mengembangkan diri
BAB III
BERAKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Berakhirnya keanggotaan karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
d. Meninggal dunia
2. Anggota diberhentikan karena :
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau
tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan keputusan serta peraturan
organisasi lainnya
3. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
K A D E R
Pasal 5
1. Kader Wira Karya Indonesia, adalah Anggota yang telah mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI
2. Ciri Kader Wira Karya Indonesia :
a. Menghayati dan mengamalkan Ikrar, Doktrin dan Motto dalam setiap langkah
pengabdian
b. Kepemimpinan, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada organisasi
c. Kemampuan berdiri sendiri
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB V
SUSUNAN, DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua-ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara Umum
g. Wakil-wakil Bendahara
h. Departemen
2. Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
4. Pengurus Harian terdiri dari :
a Ketua Umum
b Wakil Ketua Umum
c Ketua-Ketua
d Sekretaris Jenderal
e Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal
f Bendahara Umum
g Wakil-Wakil Bendahara
5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia adalah
sekurang-kurangnya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang.
Pasal 7
1. Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Biro-Biro
2. Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan
Pengurus Harian.
3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
4. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara
5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia adalah
minimal 45 (empat puluh lima) orang dan maksimal 100 (seratus) orang.
Pasal 8
1. Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Bagian
2. Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan
Pengurus Harian.
3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
4. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara
5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia adalah
minimal 25 (dua puluh lima) orang dan maksimal 35 (tiga puluh lima)
orang.
Pasal 9
1. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Seksi
2. Dewan Pimpinan Anak Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno
dan Pengurus Harian.
3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang.
4. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
5. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan
Ranting, minimal 13 (tiga belas) orang dan maksimal 25 (dua puluh
lima)orang.
Pasal 10
1. Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Unit Karya
2. Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang.
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
4. Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting, adalah 13 (tigabelas) orang.
Pasal 11
1. Keanggotaan dalam Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia terdiri dari
tokoh SOKSI, Wira Karya Indonesia, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki
kewibawaan kemasyarakatan, serta menaruh perhatian sesungguh-sungguh
terhadap Wira Karya Indonesia.
2. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 30 (tiga puluh) Orang dengan komposisi:
a. Ketua
b. 3 (tiga) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 2 (dua) Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota
3. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 17 (tujuh Belas) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. 2 (dua) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota
4. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari 11 (sebelas) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota
5. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Anak Cabang, terdiri dari 7 (tujuh) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota-anggota
6. Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting, terdiri dari 5 (lima) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota-anggota
BAB VI
SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia adalah:
a. Aktif sebagai Anggota Wira Karya Indonesia.
b. Diutamakan pada Anggota yang telah memenuhi Kriteria sebagai Kader Wira Karya Indonesia.
c. Diutamakan Pernah mengikuti Pendidikan dan latihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI.
d. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari Anggota.
e. Mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri.
f. Mampu bekerjasama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan Organisasi.
g. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
h. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif menjalankan tugas Organisasi.
2. Setiap Pengurus Wira Karya Indonesia dilarang merangkap jabatan
dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia secara Vertikal.
3. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, selain harus
memenuhi syarat menjadi pengurus sebagaimana pada ayat (1) pasal ini,
wajib pula memenuhi ketentuan syarat sebagai berikut :
a. Pernah
menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia, dan atau
sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Wira
Karya Indonesia, dan/atau serta pernah menjadi Pengurus aktif pada
organisasi Konsentrasi SOKSI selama 1 (satu) priode penuh.
b. Aktif terus menerus menjadi anggota Wira Karya Indonesia atau konsentrasi SOKSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
d. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kader.
e. Mendapat dukungan oleh minimal 30% hak suara.
4. Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan
Pimpinan Cabang, dan/atau Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang/Ranting
adalah:
a. Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) pasal ini.
b. Telah aktif menjadi Pengurus, sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat dibawahnya.
5. Syarat-syarat Pengurus sebagaimana ayat (1), (2), (3) dan ayat (4)
pasal ini menjadi pedoman di dalam melaksanakan pemilihan dan penyusunan
Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia.
6. Syarat-syarat lain dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi selama tidak bertentangan dengan pasal ini.
BAB VII
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan
Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang
dan Ketua Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan secara langsung oleh
peserta Musyawarah.
2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan.
3. Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
4. Penyusunan pengurus Pimpinan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia
dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur.
5. Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat diatur dalam ketetapan tersendiri.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PIMPINAN
Pasal 14
Pembidangan Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya
Indonesia diatur dalam Tata Kerja Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan
dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Besar diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
5. Peserta Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
6. Pimpinan Musyawarah Besar dipilih oleh dan dari peserta.
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar terpilih, Dewan Pimpinan Pusat bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 16
1. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Paripurna diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Daerah diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh, dan dari peserta.
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 19
1. Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 20
1. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 21
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Cabang diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
6. Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Dewan Pimpinan Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 22
1. Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 23
1. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 24
Musyawarah Anak Cabang
1. Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
d. Unsur Dewan Pimpinan Ranking
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Anak Cabang
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Anak Cabang diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
5. Peserta Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud Dalam ayat (2) pasal ini.
6. Pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih oleh, dan dari peserta.
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Anak Cabang terpilih, Dewan Pimpinan Anak Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 25
1. Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Ranting
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 26
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
b. Dewan Pimpinan Ranting
c. Unsur Dewan Piminan Ranting SOKSI
d. Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
b. Unsur perorangan Wira Karya Indonesia
4. Rincian peserta dan Peninjau Musyawarah Ranting diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.
5. Peserta Musyawarah Ranting Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
6. Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih oleh dan dari peserta.
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih, Dewan Pimpinan Ranting bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 27
1. Rapat Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
b. Dewan Pimpinan Ranting
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
d. Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia
3. Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
b. Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
4. Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Ranting diatur oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut dari BAB VIII serta khususnya tentang teknis
penyelenggaraan Musyawarah, dan Rapat-Rapat sebagaimana tercantum dalam
BAB IX Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan dan petunjuk pelaksaaan
Organisasi.
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 29
1. Peserta mempunyai Hak bicara dan Hak Suara
2. Peninjau memiliki Hak Bicara
3. Hak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 30
1. Sumber-sumber keuangan organisasi terdiri atas :
a. Iuran Wajib Anggota
b. Iuran Sukarela
c. Sumbangan, bantuan Badan/Lembaga
d. Usaha-usaha organisasi yang sah
2. Semua pemasukan, penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia pada
Musyawarah sesuai tingkatannya.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 31
1. Wira Karya Indonesia mempunyai Atribut organisasi yang terdiri dari
Panji-panji, lambang dan mars Organisasi Wira Karya Indonesia.
2. Panji Wira Karya Indonesia berbentuk persegi empat dengan ukuran
panjang 150 cm dan lebar 100 cm, berwarna merah dan ditengah-tengah
lambang Wira Karya Indonesia.
3. Ketentuan-ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.
BAB XIII
KODE ETIKA
Pasal 32
Kode Etika Wira Karya Indonesia adalah akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organiasasi tersendiri.
BAB XIV
IKRAR WIRA KARYA INDONESIA
Pasal 33
Naskah Ikrar Wira Karya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan
Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia melalui Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENGISIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 34
1. Lowongan antar waktu pengurus terjadi karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
b. diberhentikan
c. Meninggal dunia
2. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut :
a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b. Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Daerah.
c. Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan PimpinanCabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Cabang.
d. Untuk Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan
Pimpinan Anak Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Anak Cabang.
e. Untuk Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting.
3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 35
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat,
ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Nasional.
Pasal 36
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah,
ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Daerah.
Pasal 37
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang,
ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Cabang.
Pasal 38
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Antar Cabang,
ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Antar Cabang dan dilaporkan
kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Anak Cabang.
Pasal 39
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Ranting,
ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan Ranting.
Pasal 40
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikan.
BAB XVI
TUGAS BADAN, DAN LEMBAGA
Pasal 41
1. Badan dan Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi
sesuai dengan Kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang
pelaksana program Wira Karya Indonesia.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Di dalam keadaan mendesak dan penting untuk kelancaran gerak
organisasi, maka penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan
oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama-sama Pembina, dan/atau Depinas
SOKSI yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar
berikutnya.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 43
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi, serta keputusan lainnya oleh
Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.
2. Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada : 31 Juli 2007
MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI
22. 1. Ketua/merangkap anggota : Roberto Hutapea, SE,MM
23. Depipus WKI
24. 2. Sekretaris/merangkap anggota : Ir.A.Muslim Fattah
25. Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
26. 3. Anggota : Alfrid. S.Sos.
27. Depidar WKI Provinsi Kalteng
28. 4. Anggota : D. Heri Wadu, SE,MM.
29. Depidar WKI Provinsi NTT
30. 5. Anggota : Ir. Yandra Iskandar, Msi.
31. Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
Langganan:
Postingan (Atom)